Sejarah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang adalah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, keberadaannya sejak tahun 1903 terletak tepat di jantung kota Tanjungpinang, di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dibangun di atas tanah seluas 18.570 M2, dengan luas bangunan sebesar 8.028 M2, serta kapasitas tempat tidur sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) tempat tidur.

Pada awalnya merupakan rumah sakit tanpa kelas, kemudian seiring perkembangan penduduk pada Pelita II menjadi RSUD tipe-D. Kemudian dengan ditempatkannya 4 (empat) jenis dokter Spesialis Dasar yaitu; Spesialis Bedah, Spesialis Kebidanan, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Kesehatan Anak pada Pelita III, maka klasifikasi RSUD Kota Tanjungpinang meningkat menjadi RSUD tipe-C dan dikukuhkan oleh surat Keputusan Menkes RI Nomor : 51/Menkes/SK/II/1979.

Sejak Pelita IV ditempatkan lagi dokter-dokter Spesialis lainnya, sehingga pada saat ini RSUD Kota Tanjungpinang telah memiliki 14 jenis Spesialis yang terdiri dari Spesialis Bedah, Spesialis Obgyn, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kesehatan Anak, Spesialis THT, Spesialis Mata, Spesialis Neurologi, Spesialis Paru, Spesialis Kulit dan Kelamin, Spesialis Radiologi, Spesialis Anastesi, Spesialis Patologi Klinik dan Spesialis Kejiwaan, dan Dokter Umum serta Dokter Gigi dengan Dokter Gigi Spesialis Prostodontis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983, Tanjungpinang adalah Kota Administratif yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau. Status tersebut berubah dengan terbitnya undang-undang Nomor 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tangjungpinang sebagai kota otonom, terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau. ejalan denga hal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang yang sebelumnya milik Kabupaten Kepulauan Riau diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang merupakan salah satu rumah sakit rujukan, tidak hanya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang tetapi juga bagi masyarakat sekitar seperti dari Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga dan masyarakat dari pulau-pulau sekitar, selain dari puskesmas-puskesmas dan fasilitas kesehatan pertama di Kota Tanjungpinang. Sejak tahun 2010, RSUD Kota Tanjungpinang menerapkan Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai dengan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 731 Tahun 2009, dengan tujuan memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan.

S: Profile RSUD Kota Tanjungpinang